200 Juta Muslim Terancam Mengungsi Dari India Akibat UU Kewarganegaraan
Internasional RABU, 18 DESEMBER 2019 , 08:05:00 WIB | LAPORAN: RMOL NETWORK
RMOLJatim. Akibat dari Undang-Undang kewarganegaraan yang baru di India, jutaan umat Muslim yang tinggal di India akan dipaksa pergi. Hal ini akan memicu terjadinya krisis pengungsi.
Menurut Perdana Menteri Pakistan Imran Khan di Forum Pengungsi Global di Jenewa, Selasa (17/12), pihaknya menegaskan bahwa negaranya tidak akan dapat menampung lebih banyak pengungsi.
"Kami di Pakistan tidak hanya khawatir bahwa akan ada krisis pengungsi. Kami khawatir ini bisa mengarah pada konflik, konflik antara dua negara bersenjata nuklir," kata Khan seperti dimuat Al Jazeera.
Diketahui bahwa India mengesahkan UU kewarganegaraan yang merupakan amandemen undang-undang tahun 1955. UU baru tersebut memungkinkan India untuk memberikan kewarganegaraan kepada warga agaram minoritas dari tiga negara mayoritas muslim, yakni Bangladesh, Pakistan dan Afghanistan yang mengalami penganiayaan di negaranya.
UU itu mencakup warga dengan agama Hindu, Sikh, Budha, Jain, Parsis dan Kristen, namun tidak dengan Islam.
Komentar Pembaca
Rouhani Ke Trump: Anda Potong Tangan Soleimani, ...
RABU, 08 JANUARI 2020
Wilayah Teluk Memanas, Indonesia Harus Segera Te ...
RABU, 08 JANUARI 2020
Menlu Iran Sebut Serangan Pangkalan Militer AS S ...
RABU, 08 JANUARI 2020
NATO Siap Tarik Pasukan Dari Irak Pasca Pembunuh ...
RABU, 08 JANUARI 2020
Perang Dimulai, Iran Luncurkan Rudal Ke Pangkala ...
RABU, 08 JANUARI 2020
Komisi I Kecam Amerika Serikat Atas Pembunuhan J ...
SELASA, 07 JANUARI 2020







